Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Terakhir, Ribuan KTP Dukungan Belum Terverifikasi

  • 06 September 2016 - 14:49 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Verifikasi faktual bukti dukungan untuk bakal calon (balon) perseorangan (independen) dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memasuki hari terakhir, Selasa (6/9/2016).

"Kendala kami di lapangan, banyak pemilik KTP tidak berada di tempat saat verifikasi faktual dilakukan," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Siti Wahidah kepada Borneonews, Selasa (6/9/2016).

Namun, Wahidah mengatakan, sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), balon yang maju melalui jalur perseorangan diberikan kesempatan untuk mendatangkan para pendukungnya ke kantor PPS terdekat. "Sampai sekarang belum ada yang datang. Padahal masih banyak dokumen dukungan yang belum terverifikasi oleh PPS," ujarnya.

Wahidah mengatakan langkah yang diambil KPU Kobar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 05 tahun 2016 dan Undang-Uundang Pilkada. "Jika tenggat (menghadirkan pendukung) itu dilampaui, dokumen dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Itu bukan kata saya, tetapi amanah Undang-undang," tegasnya.

Ia mengatakan, verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS menggunakan metode sensus atau mendatangi langsung setiap pendukung yang menyerahkan dokumen dukungan kepada balon perseorangan.

Di dalam PKPU yang mengadopsi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang  pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga menyebutkan, bagi petugas PPS yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya pun akan ada sanksinya.

Jajaran KPU di tingkat kelurahan/desa itu bisa dipidana penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (Fahruddin Fitriya/B-10)

Berita Terbaru