Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Penipuan Batu Merah Delima Disidang di PN Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 06 September 2016 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Awas hati-hati terhadap penipuan dengan modus jual batu merah delima. Fadjri, Effendy dan Jamhur, tiga pria asal Riau duduk sebagai terdakwa kasus penipuan berjualan batu merah delima, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/9/2016). Dengan modus menjual batu merah delima, komplotan ini meraup puluhan juta rupiah dari korbannya.

Pasangan suami istri yang menjadi korban salah satu aksi komplotan ini memberikan kesaksian. 'Kami menyerahkan uang Rp4,5 juta tunai kemudian emas yang totalnya sekitar Rp10,5 juta untuk mahar,' kata Fansyah didampingi Kartasiah, Selasa (6/9/2016).

Korban mengatakan, salah satu anggota komplotan datang kemudian menawarkan sebuah benda berbentuk oval berwarna merah yang disebut sebagai batu merah delima. Kemudian, benda itu dimasukan ke air dan langsung mengeluarkan cahaya.

Saat proses transaksi hendak berlangsung, salah satu anggota komplotan yang berpura-pura menjadi seorang pengusaha kemudian mendatangi korban. Dia mengatakan bersedia membayar Rp2 miliar untuk memiliki batu itu.

Hal itu membuat korban berani membayar mahal kepada pelaku untuk memiliki benda yang disebut batu merah delima itu. 'Kami tergiur karena berpikiran akan dapat untung besar,' kata kedua korban.

Hakim Ketua Majelis PN Palangka Raya, Rerung Patangloan, sempat mencoba batu itu dengan mencelupkannya ke dalam air. 'Kalian tahu ini batu isinya baterei sama lampu, asal kena air sedikit dia langsung menyala,' katanya menjelaskan.

Namun ketika dicoba batu tersebut ternyata tidak menyala. 'Kemarin waktu saya celupkan ini masih menyala. Sepertinya batereinya soak ini,' ujar Rerung disusul tawa pengunjung sidang.

Jamhur, otak komplotan mengatakan, dia membeli batu itu seharga Rp20.000 per biji. Dengan modus tersebut dia sudah berhasil menipu sejumlah orang dan meraup puluhan juta. 

Jaksa Penuntut Umum Nona Vera mengenakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan kepada terdakwa. Atas perbuatan mereka, komplotan ini terancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru