Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Palangka Raya Minta 8 Ribu Blanko e-KTP ke Kemendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 September 2016 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DInas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya kembali minta jatah blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, ketersediaan blanko sangat menipis sementara jumlah yang belum dicetak masih ribuan. Dari total yang melakukan perekaman, lebih dari 9 ribu pemohon yang belum tercetak. Karena itu, jika tidak diberikan blanko maka nasib ribuan rekaman warga bakal tidak segera bisa dicetak.

'Kita akan datang lagi pekan ini ke Jakarta untuk minta ke Kemendagri sebanyak 8 ribu blanko. Nggak tahu nanti dikasihnya berapa. Yang jelas dalam surat kita menyebut angka 8 ribu lembar,' kata Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq kepada Borneonews, Selasa (13/9/2016).

'Itu saja dari total jumlah yang sudah perekaman tapi  belum proses pencetakan, total ada 9 ribuan sebenarnya, tetapi kan tiap hari terus berkurang karena kita juga proses cetak terus,' sambungnya.

Ditanya apakah dengan permintaan susulan kepada Mendagri sebanyak 8 ribu itu mencukupi dan berarti pencetakan e-KTP warga Palangka Raya akan beres Zulhikmah menilai belum tentu. Alasannya, belum termonitor apakah semua warga sudah melakukan perekaman atau masih ada yang belum.

'Ya belum tentu, bisa jadi kan pemohon terus bertambah. Terutama dari kalangan umur 17 tahun keatas. Mereka yang baru menginjak 17tahun beberapa pekan nanti kan bisa saja langung mengurus KTP, sehingga permintaan akan terus bertambah kan,' jelasnya.

Sementara itu sebelumnya, capaian pencetakan e-KTPdi Kota Palangka Raya terbilang masih rendah. Sebab persentasenya masih diangka kurang lebih 50% saja. Data pasti masih belum diketahu Disdukcapil karena ada pencetakan yang langsung dilakukan terpusat di Kemendagri pada saat awal-awal penerapan e-KTP. Sementara itu, tenggat waktu yang diberikan sampai 30 September 2016, lebih dari itu warga bakal dikenakan denda. (M. MUHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru