Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Sumber Mukti Tolak Calon Kades Yang Menang Karena Pakai Uang

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 16 September 2016 - 21:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menolak hasil pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada 7 September 2016. Alasannya, calon kades yang unggul satu suara itu membagikan beras,uang adan rokok sebelum pemilihan.

Dalam surat pernyataan sikap warga Desa Sumber Mukti yang diserahkan kepada pihak Kecamatan Kolam dan pemerintah daerah Kabupaten Kobar, diungkapkan penolakan tersebut didasarkan pada temuan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kades terpilih, Kasyono yang diduga melakukan money politics dengan membagikan beras, uang dan rokok pada masa kampanye kepada warga.

Untuk itu warga menuntut untuk mendiskualifikasi pemenang pemilihan kepala desa Sumber Mukti dan 

"Kami ingin pemimpin Desa Sumber Mukti bersih tanpa ada unsur KKN, pernyataan sikap ini untuk Desa Sumber Mukti," kata Gendut Firman Toni perwakilan warga RT 03/ RW 01 Desa Sumber Mukti. Jumat (16/9/2016).

Gendut menegaskan dalam pernyataan sikap yang tertuang empat tuntutan tersebut dan ditandatangani oleh dua kandidat Kades dan puluhan warga Desa Sumber Mukti. Ia menilai perbuatan money politics  tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah pada pasal 37 ayat 1 dan 2.

"Melihat hal itu, tuntutan kami adalah menolak hasil Pilkades Desa Sumber Mukti," tegas Gendut.

Sementara itu, Danik Susilowati, Kandidat Kades Desa Sumber Mukti nomor urut dua ini membenarkan dan melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi pada Pilkades Desa Sumber Mukti oleh Calon Kepala Desa nomor urut satu.

Ia meminta dengan laporan pelanggaran yang dilakukan maka pemerintah daerah dapat menindaklanjuti demi tegaknya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini pembelajaran buat masyarakat, agar pada perhelatan serupa setiap calon mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Danik. (KK/*)

Berita Terbaru