Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Adit Pilih Serahkan Kukang dan Elang Bondol Ke BKSDA Meski Sempat Ditawar Jutaan Rupiah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Oktober 2016 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Walaupun pernah ditawar seseorang dengan harga jutaan rupiah, Adit, pemilik satwa dilindungi berupa elang bondol dan kukang memilih menyerahkannya ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Rabu (26/10/2016).

'Saya lupa berapa harga persis penawarannya, namun yang pasti cukup tinggi dan jutaan rupiah. Namun langsung saya tolak,' ujar Adit, saat pihak BKSDA mengevakuasi dua hewan dilindungi itu, Rabu (26/10/2016).

Ia tidak mau menjual satwa tersebut karena mengetahui bahwa hewan yang ia pelihara itu dilindungi. Sehingga Adit hanya ingin melepaskannya, kalau pihak BKSDA yang melakukan evakuasi. Karena tentu akan membuat hewan tersebut bisa kembali ke habitatnya.

Sementara untuk elang bondol tersebut ditemukannya setahun lalu. Saat itu temannya yang memberikan dengan kondisi sakit. Kemudian ia merawat satwa itu hingga kembali sehat, dan hidup normal.

Begitu juga dengan kukang, saat diserahkan oleh temannya juga dalam keadaan sakit, bahkan tidak memiliki bulu. Namun karena dirawat dengan baik oleh Adit, hewan itu kembali sehat.

Sedangkan Komandan BKSDA Sampit Muriansyah mengatakan, pada Rabu (26/10/2016) pagi, Adit datang ke kantor mereka dan mengatakan ingin menyerahkan seekor kukang dan elang bondol. Hal itupun langsung ditindaklanjuti dan mendatangi kediamannya.

'Saat kami evakuasi, kondisi dua satwa itu sehat, sehingga setelah ini langsung kami bawa ke Pangkalan Bun untuk dilepasliarkan,' ungkap Muriansyah.

Adanya hal itu, Muriansyah berterima kasih sekali kepada Adit, karena sudah mau menyerahkan satwa dilindungi kepada pihaknya. Ia berharap hal itu dapat dicontoh bagi warga lain yang mengetahui, melihat, atau mempunyai satwa dilindungi, agar segera melaporkan kepada BKSDA, sehingga bisa dievakuasi dan melepasliarkan ke habitat asli dari satwa itu.

'Yang nekat memelihara satwa dilindungi akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,' kata Muriansyah. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru