Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Cekcok di Facebook Balita Dihantam Kayu

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 28 Oktober 2016 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara-gara tersinggung update status di media sosial, Ajeng Farida (25) warga RT 18 Perum Sido Mukti, Kelurahan Sidorejo dan Sela Monika  yang dibantu suaminya Abdul Salam (46) warga Jalan A. Yani Kelurahan Baru, terlibat baku hantam di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun.

Akibatnya Hanania Nayra Chandra (1,7) putri balita Ajeng Farida yang berada dalam gendongan ibunya harus menderita luka dan benjol besar di bagian kepala akibat hantaman kayu ulin yang dilakukan Abdul Salam.

Menurut Ajeng Farida, pemukulan terhadap anaknya bermula dari ketersinggungan Sela Monika terhadap status di akun miliknya yang dibuatnya sekitar Juli 2016. Status yang berisi kalimat" Alhamdulillah yah kita punya surat nikah dan ijab Kabul yang SAH," tersebut membuat Sela Monika tersinggung sehingga muncul percekcokan demi percekcokan. 

Suami Sela Monika  pun ikut-ikutan masuk dalam pusaran pertikaian itu. Bahkan ia sempat menampar muka rekan Ajeng yang turut mengomen status Ajeng di media sosial.

"Status itu tidak ada menyebut nama dan bukan kami tujukan buat dia sementara status itu saya buat pada bulan Juli 2016 lalu," ujar Ajeng Farida saat di Konfirmasi Borneonews di kediamannya, Jumat (28/10/2016).

Karena semakin meruncingnya pertikaian mereka, maka ada pihak ketiga yang mencoba mendamaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk musyawarah. Bukannya musyawarah untuk mufakat namun saat bertemu kedua belah pihak justru langsung cekcok dan Ajeng dilempar payung oleh Sela Monika. Aksi jambak-jambakan dan  cakar-cakaran tidak terelakkan, sementara Putri Ajeng masih di dalam gendongannya.

"Saat begulat dan jambak-jambakan itu tiba-tiba suami Sela mengayunkan kayu ulin sepanjang satu meter ke kepala anak saya, sepertinya dia mau menghantam saya tetapi mengenai anak saya," beber Ajeng.

Mengetahui anaknya terkena hantaman kayu yang dilakukan suami Sela Monika maka Ajeng segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Kobar.

Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Pria Premos melalui Kanit Sidik PPA Bripka Vera Yuliana mengatakan bahwa saat ini kasus pemukulan terhadap HNC sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar, berdasarkan visum terdapat luka memar dan lecet pada bagian dahi.

Sementara itu pelaku AS, 46, statusnya masih sebagai saksi. Namun pada Senin (1/11/2016) status pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka.

"Saat ini masih sebagai saksi dan Senin depan kita naikkan menjadi tersangka," kata Bripka Vera di ruang Kasatreskrim, Jumat (28/10/2016).

AS didakwa dengan UUPA RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Walau begitu nantinya AS tidak akan ditahan karena terkait dengan ancaman hukuman dalam UUPA pasal 80 ayat (1) ancaman di bawah lima tahun. Sementara itu AS dinilai juga kooperatif saat dimintai keterangan.

"Karena kooperatif dan ancaman di bawah lima tahun AS tidak akan di tahan," tegas Vera yang didampingi Kasatteskrim AKP Guntur Tri Bawono. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru