Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Harus Patuhi Aturan Harga TBS

  • Oleh Cecep Herdi
  • 03 Januari 2017 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Perkebunan Kotawarigin Barat (Disbun Kobar), Kamaludin meminta perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari para petani taat aturan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) sudah membuat regulasi penetapan harga dalam membeli TBS kepada para petani.

"Perusahaan dalam membeli hasil kebun masyarakat harus mengacu pada harga yg ditetapkan oleh pemerintah provinsi," kata Kamaludin Selasa (3/1/2017) siang ini. Namun, ia tak menjelaskan berapa harga yang ditetapkan oleh pemprov Kalteng.

Di Kobar, perusahaan kelapa sawit membeli TBS dari para petani dengan harga rendah. Pada Oktober 2016 saja, TBS berkisar di angka Rp1.500 per kilogram (kg).

Sementara, di Kabupaten lain sudah sampai Rp1.700 per kg. "Kami ingin harga TBS minimal setara dengan Kabupaten Lamandau yang menerapkan harga Rp1.700 per kg," kata Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Mandiri Kabupaten Kobar, Rizky Aditya Putra. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru