Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun Lalu, Ada 400 IUP Non-CnC

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Januari 2017 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tahun lalu saja setidaknya ada sekitar 400-an unit IUP yang non CnC dari 900-an izin yang ada. Gubernur Kalteng didesak untuk segera menertibkan dengan mencabutnya. MASIH banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum Clean and Clear (CnC) di Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Save Our Borneo Nordin saat dihubungi Borneonews, Senin (9/1/2016). Salah satu yang menjadi dasar desakannya, yakni kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan batas waktu evaluasi IUP mineral dan batubara (IUP Minerba oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir per 2 Januari 2017 lalu.

'Batas waktu evaluasi IUP Minerba berakhir 2 Januari 2017. Apabila melampaui batas waktu itu, maka berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhiri. Gubernur Kalteng sudah waktunya cabut IUP Non-CnC itu,' tegas Nordin.

Ia menekankan, perusahaan pemegang IUP non CnC masih menjadi permasalahan serius di daerah ini. Persoalan ini sudah mengemuka sejak pertengahan, bahkan awal 2015 lalu dimana sampai saat itu sampai saat ini masih banyak IUP non CNC belum dicabut. Fatalnya, jika izin IUP Non CnC tersebut berada dalam kawasan hutan. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru