Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Desak Pemkab Segera Sertifikasi Aset

  • 11 Januari 2017 - 16:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota DPRD Kobar (Kobar) mendesak Pemkab setempat untuk terus melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah aset berupa tanah dan bangunan belum memiliki sertifikat. Selain sekolah-sekolah, perkantoran dinas juga beberapa aset yang tersebar di setiap kecamatan.

Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin mengungkapkan, dalam pengurusan sertifikat tanah, pihak Pemkab masih terkendala aset yang berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). "Setelah pelepasan lahan HPK oleh kementerian terkait, Pemkab harus cepat tanggap melihat peluang ini," ucapnya. Rabu (11/1/2017).

Kalau tidak segera diurus, ia khawatir akan menimbulkan permasalahan dan konflik dengan pihak lain dikemudian hari. Apalagi harga tanah di Kabupaten Kobar terus mengalami peningkatan. "Takutnya ada pihak tertentu memanfaatkan kondisi ini, motif ekonomi menjadi alasan paling mendasar," sebutnya.

Selain itu, kalau tidak segera dilakukan sertifikasi, maka banyak aset daerah yang sudah dibangun menjadi tidak valid dan menjadi temuan auditor BPK RI, sehingga dapat menjatuhkan penilaian (opini).

"Untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, kita harus tertib administrasi. Termasuk yang berkaitan dengan aset daerah," ujar Tuslam.

Legislator dari Partai Amanat Nasional itu mengakui memang tidak mudah melakukan penyertifikatan tanah maupun bangunan tersebut. Hanya saja ia memastikan pihaknya mendukung penyertifikatan secara bertahap.

"Kami mendorong dan mendukung Pemkab untuk menyelesaikan secara bertahap terhadap aset yang tak bersertifikat," katanya.

Selain permasalahan kawasan, kata Tuslam, hingga saat ini masih banyak aset Pemkab di masing-masing SKPD yang belum dicocokkan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB). Hal ini memungkinkan laporan aset tidak up date lagi. "Pengaruhnya jelas pada penilaian auditor BPK RI sebelum memberikan opininya," tutur Tuslam.

Alasan lain untuk segera mengurus sertifikat, sebut Tuslam, menindaklanjuti program pemerintah pusat yang menargetkan sertifikasi seluruh tanah di Indonesia pada 2025 mendatang. "Program lain yang memudahkan pengurusan sertifikat tanah oleh BPN juga harus segera disikapi," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru