Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya 607 Perusahaan Tambang di Kalteng yang Sudah CnC

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Januari 2017 - 21:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalimantan Tengah (Kalteng), total perusahaan tambang yang sudah Clean and Clear (CnC) sampai saat ini hanya 607 IUP. Sementara total usaha tambang yang mengajukan izin, sebanyak 1.007 izin usaha pertambangan (IUP).

Demikian ditandaskan Plt Kepala Distamben Kalteng, Ermal Subhan saat dihubungi Borneonews, Rabu (11/1/2016). Artinya, ada 2/3 IUP yang benar-benar diakui legalitasnya. Sisanya, sudah dicabut izinnya oleh Pemprov Kalteng karena bermasalah.

'Data Distamben Kalteng, terdapat 1.007 IUP. Dari jumlah tersebut 371 langsung dicabut oleh pemerintah provinsi, 29 IUP diantaranya masih dievaluasi langsung oleh kementerian, sedangkan sisanya sebanyak 607 IUP berstatus CnC,' kata Ermal.

Sebelumnya, masih banyak IUP yang belum Clean and Clear (CnC) di Kalteng. Tahun lalu saja setidaknya ada sekitar 400-an unit IUP yang non CnC dari 900-an izin yang ada. Gubernur Kalteng didesak untuk segera menertibkan dengan mencabutnya.

Desakan disampaikan Direktur Eksekutif Save Our Borneo Nordin. Poin yang menjadi dasar desakannya, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan batas waktu evaluasi IUP mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir per 2 Januari 2017 lalu.

Tindakan tegas tersebut adalah dengan mencabut izin-izin yang non-CnC dan mengembalikan status lahannya sesuai dengan kebijakan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, terlebih lagi jika izin IUP Non CnC tersebut berada dalam kawasan hutan. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru