Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

WNA Tiongkok Diamankan di Pangkalan Bun, Ini Hasil Pemeriksaan Sementara Kantor Imigrasi Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Januari 2017 - 17:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan dari 15 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang diamankan Kodim 1014/Pangkalan Bun, di Kabupatan Kotawaringin Barat (Kobar), diduga ilegal atau tanpa prosedur yang seharusnya.

Sebagaimana yang disampaikan Kantor Imigrasi Klas II Sampit setelah melakukan pemeriksaan. Hasilnya delapan WNA tersebut tidak membawa paspor asli.

"Untuk delapan orang itu memang tidak memiliki paspor asli. Alasannya yang asli berada di Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk perpanjangan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sampit, Djoko Surono, Senin (16/1/2017).

Saat ini, delapan orang tersebut masih berada di Jakarta, dan sudah melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal. Rabu (18/1/2017), lusa, sudah berada di Kantor Imigrasi Klas II Sampit, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ada petugas kami yang mengawal mereka. Namun karena tidak dapat tiket pesawat dari Jakarta-Sampit, maka Rabu baru bisa tiba," tambah Djoko.

Sedangkan, tujuh WNA lainnya sudah diperiksa dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Mereka pun dikembalikan ke tempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coal (KPC) Lamandau.

Adapun maksud tujuan mereka ke Pangkalan Bun baru akan diketahui setelah nantinya diperiksa di imigrasi. 

Diamankannya 15 WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kodim pangkalan bun yang mendapatkan informasi langsung mendatangi TKP dan mengamankan WNA tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru