Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Delapan WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dibebaskan, Ada Apa

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Januari 2017 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat diperiksa di Kantor Imigrasi Klas II Sampit pada Rabu (18/1/2017) lalu akhirnya dibebaskan karena mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran.

'Hanya kartu izin tinggal terbatas (Kitas) saja yang masih dalam proses di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, sedangkan yang lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran,' ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sampit Djoko Surono, Jumat (20/1/2017).

Walaupun mereka dibebaskan, namun belum boleh kembali ke tempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coll (PT KPC) di Lamandau. Hal tersebut karena mereka masih dalam tahap pengurusan Kitas. Sehingga mereka dikembalikan ke Jakarat Utara untuk melakukan pengurusan Kitas tersebut.

'Kalau sudah punya Kitas, maka mereka baru boleh kembali ke tempat kerjanya,' lanjut Djoko.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tujuan ke delapan WNA tersebut berada di Kalteng untuk melakukan uji kompetensi di PT KPC.

Sebelumnya, ada 15 WNA yang diamankan pihak Kodim 1014/Pangkalan Bun, saat berada di rumah makan Jl A Yani Km 2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Namun dari 15 orang tersebut, tujuh orang memiliki Kitas, sehingga mereka langsung dikembalikan PT KPC. (M HAMIM/B-5)

Berita Terbaru