Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kumai Tangkap Warga Padat Karya Karena Jual Minuman Keras

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Januari 2017 - 08:14 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparat Polsek Kumai menangkap Japar (24). Warga Jalan Padat Karya 2, RT.16, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, itu diamankan di kediamannya, Kamis (26/1/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, karena menjual minuman keras. Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini disita 22 botol minuman keras jenis arak putih.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena ada salah satu warga yang menjual miras jenis arak, sehingga anggota meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 22 botol arak," beber Kapolsek Kumai, AKP Hendri, Jumat (27/1/2017).

AKP Hendri menceritakan, diamankannya Japar bermula dari kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar anggotanya di wilayah hukum Polsek Kumai. Saat itu, anggota mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas Japar yang menjual minuman keras.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Kumai yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kumai, IPDA Karno segera menuju kediaman Japar di Jalan Padat Karya 2, RT. 16, Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Dari hasil penggeladahan anggota menemukan 22 botol minuman keras jenis arak putih dalam kemasan botol air mineral 600 ml yang di simpan pelaku di dapur.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Kumai untuk diproses lebih lanjut. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru