Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Sosial PMD Barito Utara Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa

  • Oleh Ramadani
  • 13 Mei 2024 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas PMD Kalteng bersama Dinas Sosial PMD Barito Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di daerah setempat, Senin 13 Mei 2024 di aula BappedaLitbang.

Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian  mengatakan sebagaimana didefinisikan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan NKRI.

“Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki Desa. Sebuah Desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suparmi.

Kemudian dipertegas dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dijabarkan bahwa tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis dan yuridis.

Menurut dia, ketidakjelasan batas desa akan menghambat proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan potensi perselisihan dan konflik wilayah. Oleh sebab itu, penetapan dan penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di prioritaskan.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mengkoordinasikan dan memberi pencerahan, sehingga berdampak dalam  mempercepat penetapan dan penegasan batas Desa di Kabupaten Barito Utara, serta menemukan titik temu dan penyelesaian dari berbagai perbedaan dan permasalahan yang ada,” ucapnya.

Apalagi ia menambahkan dalam kegiatan ini dihadiri oleh para pengambil keputusan dan penentu kebijakan berkaitan batas Desa, seperti para Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa, para Camat serta stakeholder yang berkaitan dan berkewenangan terkait batas Desa,

“Untuk itu saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara.

Pada kesempatan itu juga Suparmi sampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili beserta rombongan. (RAMADHANI/R)


TAGS:

Berita Terbaru