Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengutil Pakaian di Sejumlah Butik Diancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Maret 2017 - 15:59 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengutil pakaian di sejumlah butik di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyuni (23), diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Senin (13/3/2017).

Ancaman kurungan penjara tersebut diberikan karena tersangka tidak hanya mengutil di satu tempat saja, namun sedikitnya ada tiga Butik. Hal itupun membuat para korbannya mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan satu korban saja ada yang mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

Hal itu dikarenakan barang yang dicuri pelaku harganya cukup tinggi. Misalnya baju gamis perempuan saja, dimana harga perlembarnya mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, untuk seprei kasur yang dicuri juga berharga tinggi yakni Rp2,5 juta.

"Cukup banyak korban tersangka ini, dan hingga kini kami masih menunggu laporan korban lainnya," kata Purwanto.

Tertangkapnya pelaku pencurian tersebut bermula ketika dua korban melaporkan kasus tersebut ke mapolsek pada Selasa (7/3/2017) lalu. Sehingga aparat langsung melakukan pengembangan dan mencari tahu kediaman kedua maling.

Namun baru sekitar pukul 23.00 WIB, tempat tinggal dari tersangka terdeteksi, yakni di Jl Tinjau IV. Sehingga polisipun langsung mendatangi kamar barak maling tersebut. Tetapi hanya ada satu orang pelaku saja, sedangkan seorang lagi tidak berada di tempat itu. Di tempat itu pula, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian muslim, gamis, sprei, dan juga jas hujan muslimah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru