Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status HGB Pertokoan Flamboyan Sudah Berakhir 2008

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Maret 2017 - 15:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Status hak guna bangunan (HGB) pertokoan Flamboyan, Kota Palangka Raya telah berakhir sejak 2008. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai kelanjutannya.

"Apakah HGB itu diperpanjang atau distop karena Pemko mau menggunakan lahannya. Tidak masalah, dewan mendukung. Tapi tolong beritahukan segera kepada pedagang supaya mereka jelas nasibnya," ungkap Sigit, Jumat (24/3/2017).

Politisi PDI Perjuangan ini mengehaskan seharusnya Pemko memperjelas status HGB-nya karena pedagang di sana sudah menuntut perpanjangan HGB 20 tahun.

"Mereka mintanya HGB ini bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Tapi para pedagang juga tidak memaksa, semua keputusan tetap diserahkan kepada Pemko sebagai pemilik lahan. Yang pasti mereka ingin tahu keberlanjutan usaha mereka," katanya.

Dikatakan, masalah ini harus segera diselesaikan supaya para pedagang memiliki kepastian akan nasib pedagang.

"Kita mendesak instansi terkait menginventarisasi pedagang Flamboyan yang sudah mengantongi sertifikat dan yang belum bersertifikat supaya persoalan yang ada tidak semakin besar," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru