Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Ketapang Ungkap Peredaran 25,32 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 Maret 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang meringkus pengedar sabu dengan barang bukti seberat 25,32 gram, Jika dirupiahkan, sabu tersebut nilainya mencapai Rp50 juta. Tersangka dalam kasus ini adalah Supriadi alias Usup.

Penangkapan terhadap Usup merupakan hasil pengembangan atas dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan Polsek Ketapang, yakni Fahmi dan Fadilah.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan pengakuan Fahmi dan Fadilah. Mereka mendapatkan sabu dari tangan tersangka Usup," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti, Minggu (26/3/2017).

Usup ditangkap di rumahnya Jalan Langsat III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangan tersangka, sabu 25,32 gram itu terbagi dalam tujuh paket. Turut diamankan barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, 10 plastik klip, dan uang tunai Rp2,1 juta.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi sempat kesulitan mencari barang bukti. Polisi kemudian mendesa tersangka untuk mengaku, hingga akhirnya Usup menunjukkan sabu yang disembunyikannya di dalam frezer kulkas.

Tersangka pun tak berkutik digiring polisi menuju Polsek Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pengembangan dan mencari tahu asal usul sabu tersebut," kata Purwanto. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru