Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disporaparbud Ingatkan Pemilik Usaha Wisata Wajib Miliki TDUP

  • Oleh Uriutu
  • 30 Maret 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), Barito Selatan (Barsel), ingatkan pemilik usaha wisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala dinas Poraparbud Barsel, Raden Sudarto mengatakan, pemilik usaha wisata tersebut seperti, perhotelan, rumah makan dan pelayanan rumah kecantikan wajib melaporkan kepihaknya untuk mendapatkan TDUP.

'Hal itu, berdasarkan UU nomor 10/2009 tentang pariwisata bahwa semua pemilik badan usaha dengan pelayanan jasa wisata wajib memiliki TDUP,' kata Raden Sudarto kepada Borneonews, Kamis (30/3/2017).

Setelah memiliki sertifikat, lanjut dia, pihaknya kembali melakukan survei dan penilaian kelayakan badan usaha. Ia menjelaskan, dalam proses mendapatkan TDUP tersebut, pihaknya bekerjasama dengan dinas perizinan dan kantor pajak. Dan izin TDUP ini berlaku selama tiga tahun.

Pihaknya akan mensosialisasikan hal ini kepada pemilik usaha wisata. Dengan begitu mereka bisa bersinergi dengan pemerintah. 'Intinya kita berharap kesadaran pemilik usaha wisata untuk mendapatkan TDUP. Intinya agar bisa menambah pendapatan asli daerah,' ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru