Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Baru Gelar Perkara Pungli Lurah Baamang Tengah di Polda Kalteng

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Mei 2017 - 18:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Lurah Baamang Tengah non aktif, Karyadi, baru saja dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

'Kami baru saja melakukan gelar perkara kasus pungli Lurah Baamang Tengah,' kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Erwin Togar HS, Kamis (18/5/2017).

Sejauh ini, lurah tersebut belum ditahan. Sementara statusnya pun belum ada peningkatan menjadi tersangka. Untuk itu, polres masih menunggu surat dari Polda Kalteng terkait langkah selanjutnya. Bisa saja yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

'Tunggu saja, nanti akan segera kami beritahu hasil dari gelar perkara tersebut,' kata Erwin.

Untuk diketahui, Lurah Baamang Tengah non aktif dikenakan wajib lapor. Penangkapannya, berawal saat seorang warga datang ke kantor kelurahan untuk membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Karyadi pun meminta bayaran senilai Rp2,5 juta untuk biaya penerbitan SKT. Namun, warga menawar membayar Rp1,5 juta dan langsung disetujui. Ttidak lama setelah transaksi, Tim Saber Pungli datang ke TKP dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan uang RP1,5 juta di dalam map berisi berkas pembuatan SKT yang diberikan warga tersebut. Selanjutnya, Kariyadi dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru