Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Kejanggalan Dalam Proses Hukum Dosen Norlita Febriani

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Juni 2017 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahfud Ramadhani menyatakan banyak Kejanggalan dalam proses hukum kliennya, Norlita Febriani. Dia pun berani mengatakan dosen di STIKES Eka Harap Palangka Raya itu korban kriminalisasi.

"Dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan Norlita masuk ranah perselisihan hubungan industrial. Tapi dalam putusan malah dinyatakan melakukan perbuatan pidana," tutur Mahfud Ramadhani, Penasehat Hukum Norlita di Palangka Raya, Senin (12/6/2017) sore.

Uniknya lagi lanjut Mahfud, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan pada 14 Maret, jaksa langsung menyatakan tetap pada tuntutan. Namun dalam putusan hakim menyebut bahwa jaksa menyampaikan bantahan atas pembelaan pada tanggal 15 Maret.

"Lebih ajaib lagi ternyata putusan dimusyawarahkan hakim PN Palangka Raya pada tanggal 8 Maret, yang artinya pembelaan kita tidak dipertimbangkan," papar Mahfud didampingi dua rekannya Suriansyah Halim dan Sandri Suwardi.

Selain itu Pasal 317 KUHPidana yang dikenakan pada Norlita tentang laporan palsu terhadap seseorang kepada petinggi negeri. Lucunya, seseorang dalam kasus kliennya adalah badan hukum.

"Buka KBBI, kata 'seseorang' itu menunjuk person atau pribadi yang tidak diketahui namanya. KUHP tidak mengenal badan hukum sebagai seseorang," katanya.

Lagi-lagi majelis hakim yang diketuai Erwantoni menyatakan Norlita melakukan perbuatan pidana seperti pasal 317 KUHPidana. "Padahal unsurnya jelas tidak terpenuhi," tegasnya.

Sebelumnya Norlita menyurati Dinas Sosial Tenaga Kerja Palangka Raya untuk mengadukan STIKES Eka Harap Palangka Raya. Norlita menuntut haknya tentang BPJS Ketenagakerjaan, pangkat golongan dan kontrak kerja yang diduga tak dipenuhi perusahaan.

Bukannya ditindaklanjuti, Norlita malah dilaporkan Ketua STIKES Eka Harap, Mariati Darmawan atas dugaan Pasal 317. Kasus ini pun berlanjut dan sampai ranah peradilan, Norlita kemudian divonis 4 bulan penjara.

Yakin dia tak bersalah, Norlita melalui tim Penasehat Hukumnya kemudian mengajukan banding. Hakim di tingkat banding pun membebaskan Norlita dan membatalkan putusan PN Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru