Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Dewan Ini Dukung Pemberian Sanksi ASN Bolos Kerja

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Juli 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan bahwa pihak dewan akan sangat mendukung pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja di hari pertama usai libur lebaran ini.

"Dewan pasti mendukung pihak eksekutif untuk memberi sanksi ASN yang bolos kerja tanpa alasan. ASN yang tidak melaksanakan kewajiban harus diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan," ungkap Sigit, Senin (3/7/2017).

Namun sebaliknya, apabila ketidakhadiran seorang ASN saat hari pertama kerja, dengan alasan yang jelas serta sudah dibuktikan alasannya, maka DPRD miminta agar pemerintah kota memilih jalan bijaksana.

"Kalau alasan ketidakhadirannya jelas dan memang mendesak tidak perlulah ada pemberian sanksi. Kesalahan memang harus diberi sanksi tapi janagan sanksi yang bersifat pukul rata," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran ASN di hari pertama kerja memang perlu diklarifikasi. Karena memang secara aturan ASN harus mentaati ketentuan jam kerja, namun ketika kenyataan di lapangan terjadi yang demikian, maka perlu pembuktian lebih lanjut.

"Libur lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu. Waktu libur yang panjang itu, tentu akan dirasa cukup bagi para ASN untuk berkumpul sekaligus bersilaturahmi bersama keluarga. Ketika liburan dan cuti bersama telah selesai, maka sudah saatnya para ASN kembali bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Pemerintah sudah bijak dalam memberikan libur atau cuti yang panjang kepada para ASN. Namun demikian usai pemberian hak tersebut, tentunya para ASN dituntut untuk mengimbangi dengan melaksanakan kewajiban yang diemban.

Sebelumnya Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan bahwa ASN yang tidak masuk dihari pertama usai libur lebaran adalah pelanggaran disiplin.

"Waktu liburan cukup panjang. Jadi bagi siapa saja ASN yang melakukan pelanggaran tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru