Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kependudukan Siap Buat Surat Keterangan Domisili untuk Keperluan Pilkada

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Juli 2017 - 17:24 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan siap membuat surat keterangan (Suket) domisili warga untuk keperluan pilkada 2018.

"Kita sejauh ini memang sudah beberapa kali membuatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik itu," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Katingan Bambang Harianto, kepada borneonews.co.id, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, surat keterangan yang dikeluarkan pihaknya itu tidak bisa dipalsukan, karena dilembaran surat itu ada kode barkot.

"Tapi untuk mendapatkan surat keterangan itu yang bersnagkutan harus lebih dulu melakukan perekaman, baru keluar surat kerteangan itu," kata Bambang.

Jika yang bersangkutan tidak ada perekaman, maka surat keterangan tidak bisa diproses. "Saya mengimbau kepada warga Katingan yang wajib KTP yang selama ini belum perekaman, agar tetap melakukan perekaman yaitu di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kasongan," katanya.

Menurut Bambang surat keterangan yang dikeluarkan pihaknya mempunyai batas waktu selama enam bulan.

"Yang jelas surat keterangan ini kami buat sebagai pengganti KTP Elektronik dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasian, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain," imbuh Bambang. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru