Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi UU ASN, Salah Satu Klausulnya Bubarkan KASN

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Agustus 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diusulkan untuk direvisi. Panitia Kerja (Panja) DPR RI sedang bekerja untuk itu saat ini. Salah satu klausulnya adalah pembubaran Komisi ASN atau KASN karena dinilai mubazir dan menghambat semangat efisiensi birokrasi khususnya bidang kepegawaian.

Hal ini diungkapkan Arif Wibowo, Anggota Komisi II DPR RI saat berkunjung ke Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (31/7/2017) hingga Selasa (1/8/2017).

Arif mengatakan DPR RI jalan terus meskipun dianggap sebagian pihak dirinya telah berpihak kepada koruptor.

'Salah satu klausul dalam revisi UU ASN tersebut adalah KASN dihapus, dihilangkan. Karena bertambah lembaga lagi dan tidak efisien. Ada banyak keluhan dari sejumlah kepala daerah terutama. Tapi dengan penghapusan KASN ini saya dan panja malah dituding pro koruptor,' ungkap dia saat berada di aula Jayang Tingang.

Beberapa kepala daerah, menilai tidak banyak efektif dan esiennya keberadaan KASN. Karena persoalan sedikit pun mengenai kepegawaian, pengangkatan pejabat, dan beberapa hal terkait harus lapor kepada KASN terlebih dulu. Sehingga menghambat kecepatan memutuskan. Hal ini dinilai mengingkari semangat reformasi birokrasi.

Padahal telah ada lembaga lebih dulu berdiri, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal ini diamini juga Ketua Komisi II, Zainuddin Amali yang juga ketua rombongan. Menurutnya, harus ada efisiensi dalam birokrasi. Idealnya, birokrasi itu melayani bukan mempersulit. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru