Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Gunung Mas Diimbau Urus IMB Sebelum Mendirikan Bangunan

  • 01 Agustus 2017 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas, Aga Handuran mengingatkan masyarakat supaya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum mendirikan bangunan supaya bangunan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Memang sebelum mendirikan bangunan harus mengurus IMB terlebih dulu, karena telah ada aturannya. Jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru mengurus IMB," ujar Aga, Selasa (1/8/2017).

Menurut Aga untuk IMB telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2008. Dalam Perda ini diatur jarak bangunan dari jalan. Mengingat jarak bangunan dari jalan berpariasi tergantung jenis jalan, baik jalan sedang mau pun jalan kecil, jalan lingkungan mau pun gang.

"Bila tidak sesuai atauran, kami juga tidak berani menerbitkqn IMB," tegasnya. Saat ini pihaknya hanya memproses izin. Untuk soal teknis dilakukan SOPD teknis. Begitu pula bila ada biaya, maka langsung disetor ke Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru