Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legalitas Kuasa Hukum Penyerobotan Lahan Dipermasalahkan Polda Dalam Praperadilan

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2017 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka penyerobotan lahan, Anang Janggai terhadap Polda Kalteng kembali digelar, Kamis (10/8/2017). Dalam sidang lanjutan ini, Polda Kalteng menyampaikan jawaban mereka atas gugatan Anang, salah satu poinnya mempermasalahkan legalitas kuasa hukum Anang, yakni Richard William cs.

Kabid Hukum Polda Kalteng AKBP Jaladri, yang hadir dalam sidang praperadilan itu, menyebutkan hak warga negara jika ingin menggugat tindakan kepolisian dalam hal penetapan tersangka. Baik itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Bahkan PN juga tidak boleh menolak karena hak warga negara," katanya, usai sidang tersebut.

Namun menurut Jaladri yang perlu ditinjau kembali terkait pendampingan hukum atau penasehat hukum terhadap Anang. Sebab, menurutnya siapa saja yang ingin beracara dalam sidang di pengadilan ada beberapa ketentuan yang harus penuhi.

Penggugat boleh hadir sendiri atau didampingi penasihat hukumnya atau advokat, karena sebagaimana pedoman UU Advokasi Nomor 18 Tahun 2003 Pasa 3 Ayat (1) dan (2), berbunyi seorang advokasi selain harus sarjana hukum, pernah magang selama 2 tahun, pernah ikut pelatihan advokat dan sudah dilantik sumpah jabatan sebagai advokat.

Bahkan sebelum sidang dimulai, Ketua LBH Gapta Richard William yang merupakan kuasa hukum Anang, sempat ditanya hakim terkait tidak ada pendampingan dari advokasi. Richard sendiri mengaku tidak ada.

Termasuk Anang tidak hadir menghadapi sidang itu, karena ia menyerahkan sepenuhnya kepada Richard. Sebab, kuasa hukumnya itu ngotot menyatakan bisa beracara sebagaimana SK LBH yang ia pegang.

Anang mempraperadilankan Polda Kalteng lantaran tidak terima dalam penetapannya sebagai tersangka, mereka beralasanan lahan yang diklaimnya saat ini di PT Sinar Citra Cemerlang merupakan haknya yang belum pernah diganti rugi di blok E10.

Sementara menurutnya yang kini dilaporkan PT SCC di blok C. Sehingga tidak ada alasan atau bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru