Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Rusun Harus Didahului Kajian Matang

  • 30 Agustus 2017 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Untuk memberikan perlindungan dan pelayanan publik yang baik, maka rumah susun (Rusun) Pemkab Kapuas harus dibuat kajian matang soal dasar hukum yakni Peraturan Bupati (Perbup) setelah rusun dihibahkan.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kapuas Ahmad Zaihidi, kajian soal regulasi itu penting untuk mengantisipasi agar rusun ini ke depan tidak selalu bergantung pasokan dana dari APBD Kapuas. "Saya takutkan kalau tidak ada aturan itu,fugsi rusun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Paling tidak ada payung hukum untuk mengatur bagaimana pengelolaannya," kata Ahmad Zahidi kepada Borneonews, Rabu(30/8/2017).

Ia menjelaskan paling tidak, ada tiga unsur pendukung pengelolaan rusun yang harus dilakukan. Yakni, pertama terkait fungsi pelayanan publik harus bagus yakni harus ada halaman parkir, rumah ibadah, sampai dengan ruang terbuka hijau.

Kedua, lanjut dia, rusun sistem sewa dan harus dipastikan dimanfaatkan oleh warga yang memerlukan bukan justru dimanfaatkan orang-orang yang mempunyai kedekatan dengan manajemen rusun. Ketiga, manajemen pengelolaan keuangan rusun yang baik.

"Rusun harus diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub) terkait kelayakan huni,jangan sampai rusun ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat yang merasa dekat dengan pengurus, jadi bisa digunakan sebagai pribadi dan masalah uang sewa, kalau tenaga honor bisa saja, tetapi dilihat lagi berapa gajinya, alangkah lebih baik tinggal bersama orang tuanya, yang kami inginkan rusun ini untuk masyarakat ekonomi ke bawah," kata Zahidi. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru