Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Siap Tindak Pengelola dan Juru Parkir Nakal

  • 24 September 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yemmie menegaskan, pihaknya siap menindak pengelola parkir maupun juru parkir yang nakal. Hal itu supaya pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Gunung Mas, bisa lebih baik lagi.

"Kami selalu mengimbau pengelola parkir yang dipercaya oleh Dinas Perhubungan supaya melaksanakan pengelolaan parkir dengan baik dan biaya parkir sesuai ketentuan," ujar Yemmie.

Di samping itu, lanjut Yemmie, para pengelola parkir dan juru parkir juga harus memberikan karcis kepada pengendara setelah membayar parkir. Itu sebagai bukti pertanggungjawaban parkir. Mengingat, Dinas Perhubungan telah membagikan karcis parkir kepada semua pengelola parkir di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

"Masyarakat juga harus proaktif meminta karcis parkir setelah membayar parkir. Bila ada juru parkir yang nakal, silakan laporkan kepada petugas kami. Bila terbukti akan kami tindak tegas," cetusnya.

Yemmie melanjutkan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Patkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Gunung Mas Nompr 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir. Untuk kendaraan roda dua Rp2.000 sekali parkir, kendaraan mini bus, pikap dan sejenisnya Rp3.000 dan bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sekali parkir. (EPRA SENTOSA/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru