Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar : Penegak Hukum Harus Melihat Fakta Objek Sengketa

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 25 September 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait ditahannya empat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Bupati Hj Nurhidayah meminta agar penegak hukum melihat fakta yang menjadi objek sengketa. Sehingga proses hukum yang dijalani oleh empat ASN tersebut dapat memenuhi unsur keadilan.

"Penegak hukum harus betul-betul melihat fakta dari objek hukum yang disengketakan dari sejarah aset pemkab Kobar hingga berjalannya proses hukum yang memasuki tahun kelima," harap Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat jumpa pers bersama awak media di ruang rapat bupati, Senin (25/9/2017).

Nurhidayah menjelaskan bahwa dipenuhinya panggilan dari Polda Kalteng oleh empat ASN untuk melengkapi berkas dalam perjalannya pemerintah Kabupaten Kobar mendapat kabar bahwa terhadap empat ASN ini langsung dikenakan status penahanan 1x24 jam.

Untuk itu pemerintah daerah segera mengambil langkah dengan segera melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dua kepala dinas dan dua staf.

"Selain itu karena sifatnya sudah mengarah ke P21 dan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan maka kami juga meminta hal yang sama kepada Kejaksaan Tinggi yaitu penangguhan penahanan kepada rekan kami," ujar Nurhidayah.

Untuk diketahui bahwa persoalan hukum ini berawal dari sengketa lahan balai benih pertanian Dinas Pertanian antara pemkab Kobar dan Ahli Waris Brata Ruswanda yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh pemerintah Kabupaten Kobar dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (KOKO SULISTYO/B-8).

Berita Terbaru