Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Fraski DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Penjaringan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Oleh Ramadani
  • 16 Oktober 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa, dalam Rapat Paripurna, Senin (16/10/2017).

Ke lima fraksi tersebut yakni Partai Amanat nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB), PDIP, dan Partai Demokrat.

Dalam pemandangan umum mereka, ke lima fraksi sepakat menerima dan siap untuk membahas raperda tentang penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Rujana Anggraini, berharap agar raperda tersebut mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Selain itu, dalam penjaringan dan penyaringan perangka desa agar memperhatikan kemampuan dan kapasitas yang bersangkutan serta keterwakilan perempuan.

Sementara itu, Fraksi GKKB dengan juru bicara Mustafa Joyo Muhtar, berpandangan bahwa raperda perangkat desa harus segera disahkan. Sehingga pemerintahan desa mempunyai pedoman yang jelas, khususnya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 'Dan juga untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi di masyarakat khususnya di desa,' kata Mustafa.

Selanjutnya, Fraksi PPP melalui juru bicara Abri, menyarankan agar proses penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa ini harus tertib dan harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

'Kami menyambut baik dengan adanya raperda ini. Supaya masyarakat pada saat memilih perangkat desa ada payung hukumnya. Dan juga agar aparat desa dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai amanat warga,' kata Abri.

Apalagi, sambungnya, saat ini ada kesenjangan status antara perangkat kelurahan dan desa. Untuk itu, Pemkab Barito Utara harus benar-benar memperhatikan kesenjangan status tersebut.

Untuk itu, lanjut Abri, pihaknya menyarankan agar dalam penyusunan raperda ini, perangkat desa dan struktur organisasinya harus diundang dan diikutsertakan. Supaya mereka bisa mengetahui dan memahami tentang tugas dan fungsi (tufoksi) masing-masing yang terkait dengan urusan pemerintahan desa. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru