Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Kades yang Melanggar, Siap-siap Didiskualifikasi

  • Oleh Naco
  • 20 Oktober 2017 - 13:02 WIB

BORBEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Redi Setiawan mengingatkan calon kepala desa (kades) yang melanggar ketentuan akan didiskualifikasi.

"Komitmen bersama sudah ada dibuat calon kades. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa sampai diskualifikasi," kata Redi, Jumat (20/10/2017).

Pelanggaran yang bisa sampai didiskualifikasi salah satunya melakukan politik uang. Apalagi dalam pelaksanaan pilkades tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Apalagi situasi politik mulai terasa.

Redi mengingatkan agar pelaksanaan pilkades serentak jangan sampai diciderai. Sebab, harapan bersama pelaksanaan yang pertama dilakukan di Kotim ini Kotim pada 79 desa agar berjalan aman, lancar dan tertib.

Untuk mendukung itu semua, komitmen bersama dilakukan seluruh jajaran perangkat desa hingga tokoh masyarakat agar situasi kamtibmas terjaga.

"Tokoh masyarakat, aparat setempat sudah melakukan deklarasi menyamakan persepsi. Karena aturannya sudah jelas," tandasnya.

Pilkades serentak di Kotim akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2017. Dari 168 desa sebanyak 79 desa melaksanakannya. Kegiatan ini diharapkan jadi tolak ukur untuk pelaksanaan pilkades tahun depan bagi desa yang belum melaksanakan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru