Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Deposit RSUD dr Murjani Sampit, Ini Kata Kejaksaan

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kejaksaan Negeri (Kotawaringin Timur (Kotim) sempat memberikan sejumlah penekanan kepada pihak RSUD dr Murjani Sampit terkait permasalah yang terjadi belakangan ini, mulai dari dugaan jual beli kamar hingga sistem bayar di depan baru dilayani (deposit) terutama untuk kelas VIP.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intel, Deddy Yuliansyah Rasid mengatakan, pihak rumah sakit sudah melakukan klarifikasi kalau jual beli ruangan tidak ada. Adanya kekosongan ruangan yang diketahui langsung oleh pasien terjadi karena beberapa faktor.

Mulai dari pasien meninggalkan ruangan pada malam hari, sementara laporan belum disampaikan ke bagian pelayanan di depan, akibat inilah tidak jarang diinterpretasikan jual beli ruangan.

"Padahal memang belum dilaporkan, kita pahamilah mungkin petugas kalau malam juga tidak sempat, apalagi ada yang pulang tengah malam, artinya tidak online," kata Deddy, Kamis (26/10/2017).

Sementara untuk deposit, pada prinsipnya Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit. Mengingat sistem deposit diberlakukan hanya untuk VIP. Berbeda hal menurut dia sistem deposit diberlakukan juga untuk kelas III.

"Kalau untuk kelas III deposit itu yang kita larang, jangan sampai terjadi," kata Deddy.

Meskipun demikian pihak rumah sakit berjanji dengan pihak Kejaksaan akan melakukan evaluasi terkait deposit, bahkan rumah sakit sudah merencanakan sejak hari ini Kamis (26/10/2017) sistem deposit atau pembayaran di depan terhadap pelayanan kelas VIp dihapus. (NACO/B-5)

Berita Terbaru