Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Illegal Logging Ini Mengaku Lebih Banyak Pengeluaran ketimbang Untung

  • Oleh Naco
  • 01 November 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oger (37), tersangka kasus illegal loging mengaku banyak pengeluaran saat ia membawa kayu itu dari wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim menuju ke Sampit maupun Kabupaten Kapuas.

"Kecil aja ujungnya bu, karena yang besar itu taktis di jalan, apalagi sampai dibawa ke Kabupaten Kapuas, habisnya biaya taktis sampai Rp9,7 juta," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Saat pelimpahan berkas tahap II tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu sejak 2014 lalu hingga akhirnya ia diamankan pada Rabu (6/9/2017) di jalan poros Parenggean-Pelantaran oleh aparat Polsek Parenggean dan Buser Polres Kotim.

Dalam truk berpelat KH 8307 FR yang dikemudikan oleh tersangka ditemukan 232 pucuk ulin ukuran 10x10x400 cm, 34 pucuk ukuran 5x1x400 cm yang diangkut tersangka dari wilayah Kecamatan Antang Kalang atau sebanyak 8,7 meter kubik. "Biasanya saya bawa ke Sampit atau tidak ke Kapuas," kata tersangka, Rabu (1/11/2017) menjelaskannya.

Oger sebelum bekerja sebagai sopir truk kayu jenis ulin ini pernah mendekam di penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Setelah keluar, ia mencoba menggeluti bisnis kayu ini hingga menyeretnya lagi ke jeruji besi.

Warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru