Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Gunung Mas Tahun Ini Rp2,4 Juta

  • 04 Januari 2018 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2018, ditetapkan UMK Gunung Mas tahun ini sebesar Rp2.460.488,65.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Gumas Mira Triyuli saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2018).

"Kami juga sudah menyampaikan surat ke perusahaan terkait UMK untuk 2018," kata Mira.

Menurut dia, Dinas Tenaga Kerja hanya sebatas menyurati perusahan dan menyampaikan sosialisasi UMK. Mengingat UMK sebagai acuan bagi perusahan membayar upah karyawan atau tenaga kerja. Sedangkan pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Bila perusahan membayar upah/gaji di atas UMK, itu lebih baik lagi untuk kesejahteraan tenaga kerja. Diharapkan jangan sampai kurang dari UMK," katanya.

Ia berharap, semua perusahan mengacu pada Pergub UMK dalam membayar upah/gaji karyawan. Sehingga karyawan bisa sejahtera dan perusahan pun dapat menjalankan kegiatan usaha dengan baik. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru