Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Bakal Galakkan Sosialisasi Perda Miras di 2018

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 04 Januari 2018 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun ' Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal menggalakkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Minuman Keras (miras) dan pencegahan kenakalan remaja.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kobar Jupriansyah saat ditemui Borneonews di kantornya, Kamis (4/1/2017). "Tahun 2017 lalu, kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa sekolah dan kecamatan," kata Jupri.

Ia melanjutkan pihaknya sudah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada sekolahan dan masyarakat umum. Untuk DIPA-nya sendiri senilai Rp60 juta dan itu dibagi ke tiga kasi.

"Sehingga masing-masing mendapatkan Rp20 juta. Dana itu akan digunakan untuk pembinaan terkait Perda tentang Minuman Keras dan kenakalan remaja," terang dia.

Jupriansyah menjelaskan, untuk kegiatan di tahun 2018 ini, bakal sama dengan apa yang dilakukan di tahun 2017 lalu. Namun bakal lebih fokus ke sekolah-sekolah yang belum mendapatkan sosialisasi. Dalam hal ini, Satpol PP bakal bekerja sama dengan pihak sekolah.

"Sehingga bisa terjalin hubungan baik antara sekolah dan Satpol PP. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan peserta didik bisa mengetahui bahaya dari minuman keras," pungkas dia. (HARDI/B-8)

Berita Terbaru