Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

  • 20 Januari 2018 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- JEA, 30, warga Gang Husin, Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diancam 20 tahun lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami ancam dengan Pasal 114, Ayat 1, dan Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yudha Setiawan, Sabtu (20/1/2018).

Kini pihak kepolisian sedang membidik pemasok sabu ke JEA. Tersangka membeli sabu seberat 2,40 gram seharga Rp3,5 juta untuk dijual kembali.

Lelaki yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas dua SMP itu ditangkap pada Jumat (19/1/2018) siang, berkat informasi dari masyarakat.

Polisi meringkus tersangka setelah menyamar sebagai pembeli. Kemudian janjian untuk bertransaksi di Jalan Tidar Baru, Jalur 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

"Kami lakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap tersangka," sebut AKP Yudha. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru