Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Bengkel Harus Tahu Cara Mengelola Limbah Oli Bekas

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 26 Januari 2018 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik bengkel harus tahu cara mengelola limbah oli bekas. Karena selain dapat mencemar lingkungan sisa oli juga bisa menyebabkan jalan licin karena oli tumpah di pinggir jalan.

Hal itu diucapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan LB3 Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat (Kobar), M Robiannor.

Oli, kata dia, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 merupakan zat yang mengandung unsur kimia yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan.

"Para pemilik bengkel wajib memiliki penampung oli bekas tersebut. Nantinya bila sudah penuh akan dijual ke pengepul yang yang akan mendaur ulang limbah oli menjadi beberapa manfaat," katanya, Jumat (26/1/2018).

Di antaranya jika oli limbah di Suling Ulang atau Filtrasi ditambahkan anti Oksidan dan Viskositas akan didapat jenis oli jenis baru berjenis sintetis yang bisa digunakan kembali.

Lokasi penyimpanan limbah B3 seperti oli harus bebas banjir supaya limbah tersebut tidak mencemari air. Serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan akibat oli bekas tersebut termasuk yang tumpah di jalan, yang dapat mengakibatkan jalan menjadi licin saat dilewati pengendara kendaraan baik itu motor maupun mobil.

"Cara sederhana jika pemilik bengkel tidak punya tempat untuk mengelola limbah oli hanya perlu mengumpulkannya dan masukkan dalam wadah yang tertutup. Kemudian bisa mengumpulkan oli dan memberikan ke tempat daur ulang oli bekas agar segera diolah agar lebih aman bagi lingkungan. (HARDI/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru