Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Zenith Bersama Anak Buahnya Awal Penangkapan Fau Cs

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus zenith Fau, alias Ip, 42, dan dua pengedarnya Jul, 35, dan Fa (30) diamankan berawal saat bos dan anak buahnya ini mengedarkan pil memabukkan tersebut.

Itu tertuang dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, saat dibacakan dihadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis (1/2/2018).

Dalam dakwaan jaksa mereka didakwa dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. "Perbuatan terdakwa Fau sebagaaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Siska.

Siska menjelaskan, para terdakwa diamankan pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 23.30 wib di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang  diamankan dari Fau 1.400 butir zenith, uang yang diduga hasil penjualan zenith Rp7.316.000, ponsel, teko, gelas plastik untuk mengonsumsi langsung obat tersebut, tas dan toples

Sementara dari Fau aparat menyita barang bukti antara lain 114 butir zenith, uang tunai sebesar Rp 395.000, 1 buah toples warna merah pink, 1 buah toples. Sedangkan dari Jul barang bukti yang diamankan antara lain 180 butir obat zenith, uang tunai sebesar Rp 623.000 dan Tupperware warna ungu.

Sebelum menciduk ketiganya orang yang pertama diamankan yakni Jul yang pada saat itu sedang menjualkan zenit milik Fau. Setelah dikembangkan petugas mengamankan Fau di kediamannya hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Tidak hanya itu petugas mengamankan Fau, hingga ketiganya digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Atas dakwaan jaksa ketiganya tidak menyangkalnya dan mengakui terus terang, pekan depan agenda dilanjutkan dengan pembuktian. (NACO/B-5)

Berita Terbaru