Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Kantor di Lingkungan Pemko Palangka Raya Masih Milik Pemerintah Provinsi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Februari 2018 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Sub Bagian Penataan Usaha dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Fahroni, mengatakan bahwa sebagian bangunan kantor di lingkungan pemko selama ini berdiri di atas tanah atau lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Statusnya  ialah pinjam sewa. "Nah yang sekarang sedang dibangun itu perkantoran milik Pemko Palangka Raya sendiri. Sekarang sebagian SOPD sudah pindah ke sana, sedangkan sebagian lagi masih dibangun, termasuk kantor DPRD Kota Palangka Raya," kata Fahroni, Senin (5/2/2018).

Mengingat semua SOPD nantinya akan berkantor di komplek baru, Jalan G Obos XI, Fahroni menyebutkan bahwa sejumlah kantor yang kosong masih menunggu adanya kebijakan dari Wali Kota Palangka Raya dalam hal peruntukannya.

"Mungkin nanti bangunan kantor SOPD lama yang kosong tersebut dapat ditempati oleh SOPD yang selama ini belum memiliki kantor sendiri. Karena masih berkantor menjadi satu dengan SOPD lain. Itu misalnya. Tetap kita tunggu kebijakan Wali Kota bagaimana nantinya," ucap dia.

BPKAD, menurutnya, hanya menginventarisasi, mengelola, serta mencatat bangunan lama. Apakah berstatus pinjam pakai, sudah hibah, atau memang merupakan aset Pemerintah Kota Palangka Raya (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru