Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur, Lalu Disetubuhi, Pria Ini Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa tindak kasus asusila berusia 18 akhirnya divonis 9 tahun penjara setelah membawa kabur lalu menyetubuhi kekasihanya yang masih berumur 13 tahun. 

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata ketua majelis hakim Muslim Setiawan, Selasa (13/2/2018) dalam amar putusannya.

Atas vonis itu Rantau menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, yang pada sidang lalu menuntut terdakwa selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua tas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus menjerat R bermula pada Sabtu (12/8/2017) di Kecamatan Baamang tidak jauh dari rumah tersangka, ia mencegat korban yang saat itu bersama adiknya, kemudian terdakwa mengantar adik korban pulang.

Lalu korban diajak berangkat ke Palangka Raya, korban sempat beberapa kali menolak ajakan tersebut dengan alasan takut dimarahi dan orang tuanya nanti mencarinya, namun tersangka terus berupaya membujuknya.

Hingga terdakwa berjanji jika ada uang akan menikahi koban, setelah itulah korban dibawa ke Palangka Raya, mereka Sampai pada Minggu (13/8/2017) dinihari, sambil mencari barak dan menemukan barak dengan sewa per bulan Rp300 ribu.

Saat korban ingin keluar terdakwa menarik tangannya, mengajak korban bersetubuh, namun ditolak korban, akan tetapi terdakwa terus memaksa hingga akhirnya ia melepas pakaian korban dan pakaiannya.

Sudah tidak sabar terdakwa berupaya menyetubuhi korban namun selalu gagal hingga ketiga kalinya ia berhasil. Setelah selesai keduanya kembali mengulangi perbuatannya itu hingga dua kali. (NACO/B-5)

Berita Terbaru