Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemasangan Alat Peraga Kampanye tak Boleh Sembarangan

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Februari 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Panwaslu Sukamara Irwansyah mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tidak boleh dipasang sembarangan.

"Bahan kampanye dilarang disebarkan atau ditempel di tempat-tempat umum, seperti tempat ibadah termasuk halamannya," ucap Irwansyah, Minggu (18/2/2018).

Menurut Irwan, pasangan calon atau tim pemenangan juga dilarang untuk memasang APK di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau tempat milik pemerintah daerah.

"Setelah itu, gedung pendidikan seperti sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan," terang Irwan.

Dia melanjutkan, media cetak, media elektronik seperti radio, televisi, media online maupun lebaga penyiaran lainnya dilarang menayangkan iklan kampanye komersial, selain yang difasilitasi dari KPU. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru