Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Diminta Bersikap, Penegak Hukum Diminta Telusuri Pengadaan Kayu Rujab Bupati

  • Oleh Naco
  • 23 Februari 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta bersikap atas rekomendasi yang dikeluarkan Plt Asisten Administasi Umum Imam Subekti soal pengadaan kayu untuk bangun rumah jabatan bupati.

Selain itu, penegak hukum juga diminta menelusuri polemik pembangunan rumah jabatan Bupati Kotim, pasca tertangkapnya Rahyudi yang terjerat kasus pembalakan liar karena diminta mencari kayu untuk rumah jabatan ini.

Hal itu disampaikan akademisi di Kotim Riduan Kesuma. Ia menilai, pada prinsipnya tidak benar illegal logging yang dilakukan Rahyudi tersebut.

Karena itu permasalahan tersebut perlu di telusuri lebih lanjut. Karena jika dilihat dari rencana pembangunannya , mulai dari pengadaan kayu ulin yang bermasalah sampai dengan rekom dari pejabat pemda untuk angkut ulin itu jangan sampai dibiarkan begitu saja.

"Karena dalam proses pembangunannya pemerintah daerah menerbitkan surat rekomendasi pengangkutan kayu ilegal tersebut," ucap Riduan, Jumat (23/2/2018).

Dari itu ia mendesak agar jaksa dan polisi bisa menindaklanjuti kasus surat tersebut karena ia menilai hal tersebut sudah menyalahi aturan.

Riduan melihat kasus ini seakan-akan dibuat mengambang. Semestinya proses hukum tidak terhenti di Rahyudi sebagai tersangka. Apalagi kasus ini sudah terang benderang ada pihak pemberi perintah, mestinya harus ikut diseret dalam perkara illegal logging tersebut.

Setiap warga negara harus dapat perlakuan sama di hadapan hukum  yang di lindungi oleh Undang-Undang, jangan sampai di permainkan oleh aparat penegak hukum oleh karenanya patut di pertanyakan penerapannya, jangan hanya terhenti di Rahyudi saja.

"Sekda Kotim harus bersikap. Sebab dengan kejadian ini citra pemerintah daerah dibuat buruk. Sekda harus menelusuri surat sakti dari Plt Assisten Administrasi Umum itu," ucapnya.

Riduan melihat surat sakti Imam Subekti tersebut tanpa koordinasi dengan Sekda karena menurutnya Sekda biasanya dalam mengambil langkah selalu hati-hati. Ada sesuatu yang patut dipertanyakan dan patut ditindaklanjuti mengapa pemerintah daerah memberi ruang kepada pemborong padahal itu kewenangannya sudah menjadi tanggung jawab pemborong. (NACO/B-5)

Berita Terbaru