Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desak Agar Surat Sakti Segera Diusut

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2018 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nasib Rahyudi terdakwa kasus illegal logging kini di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, mengingat JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha sudah mengajukan tuntutan selama 20 bulan penjara kepadanya.

Meski demikian, penegak hukum didesak agar jangan membiarkan begitu saja dengan kasus yang menjerat Rahyudi. Pasalnya di balik tindakannya membawa kayu ulin dan meranti campuran itu ada campur tangan Plt Assisten Administrasi Umum Setda Kotim.

Terdakwa berani mengangkut ulin ilegal itu lantaran adanya surat rekomendasi dari oknum pejabat di lingkungan Setda Kotim itu. "Kami meminta agar penegak hukum mengusut surat saksi itu," kata akademisi di Kotim Riduan Kesuma, Jumat (2/3/2018)

Desakan Riduan bukan tanpa alasan, pasalnya derita Rahyudi akan semakin menyakitinya, selain dituntut pidana bakal lama dipenjara ia juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu Rahyudi juga baru berduka lantaran istrinya baru meninggal, selain itu anaknya masih sekolah sementara ia tidak bisa menafkahinya lantaran harus menjalani proses hukum tersebut.

Terpisah Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Akwan Annas mengatakan, perkara Rahyudi sesuai fakta persidangan, terungkapnya surat sakti itu saat Rahyudi jalani proses sidang.

"Terdakwa menunjukan adanya surat rekomendasi itu, meski demikian bagi kami tidak menghilangkan unsur pidana terhadap terdakwa, bahkan kami sudah beri terdakwa kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankannya," kata Akwan.

Namun Rahyudi tidak bisa, seperti menghadirkan Rudi DPO dalam kasus itu yang merupakan warga Jalan Manggis V, Sampit, serta Plt Assisten Administrasi Umum Setda Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru