Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Adat Dayak Tekankan Kasus Perusakan Situs Adat Harus Ada Kepastian Hukum

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2018 - 09:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR menekankan, masalah dugaan perusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus ada kepastian hukum secara adat.

Kepastian hukum  dilakukan dalam rangka menuntaskan tindakan perusakan yang diduga dikakukan oknum satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) terhadap situs adat di Pondok Damar.

"Masalah perusakan di Pondok Damar harus ada kepastian hukum. Agar ada kejelasan, sehingga masyarakat tenang. Itu harapan kami," kara Untung TR, Senin (12/3/2018).

Lanjut Untung, pihaknya tidak akan main-main dengan masalah tersebut. Maka dari itu pihaknya yang tergabung dari DAD Desa, DAD Kecamatan, DAD Kabupaten  dan DAD Provinsi serius menangani masalah tersebut hingga tuntas.

Setelah Tim Khusus yang dibentuk akan bekerja pada hari ini (Senin.red) diperkirakan menurut Untung hasil investigasi itu paling lambat akan diketahui pada April 2018 mendatang.

Mengingat harus menyimpulkan hasilnya melalui hasil investigasi tim bentukan DAD Kabupaten dan DAD Provinsi.

"Kami berharap masalah ini cepaf selesai. Kami dari DAD Kotim yang masuk dalam tim masih bertahan di Palangka Raya. Sebagian teman-teman sudah balik ke Sampit," tandasnya.

DAD Provinsi Kalteng dan DAD Kabupaten Kotim menggelar rapat tertutup terkait masalah pengrusakan situa budaya di Pondok Damar. Dari rapat Minggu (11/3/2018) malam mereka membentuk tim khusus. (NACO/B-5)

Berita Terbaru