Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Selingkuhan Istri Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SB alias Git akhirnya divonis selama empat tahun penjara. Pembunuh selingkuhan istrinya ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Vonis hakim ini dikurangi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar.

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit Rabu (21/3/2018) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 338 KUHP," kata majelis hakim.

Usai dibacakan vonis itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah menyatakan menerima dengan vonis itu. "Kami menerima atas vonis ini Yang Mulia," kata Norhajiah.

Memberatkan Git perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Pajrianur aliad Fajri sementara meringankannya ia belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dari fakta persidangan perbuatan Git ia lakukan pada Senin (28/8/2018) berawal saat ia diminta Rosiana yang merupakan bos Git untuk memanaskan bumbu di rumahnya Jalan DI Panjaitan gang Keluarga, Kecamatan MB Ketapang, saat itu juga Git sekaligus ingin mengambil pisau pemotong daging yang tertinggal.

Saat itu ia melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumahnya pada dini hari tersebut. Saat masuk ke dalam, Git melihat istrinya sedang bersama korban, saat itu keduanya bertengkar, hingga akhirnya Git menusuk korban hingga Fajri menghembuskan nafas terakhirnya saat akan dilarikan ke rumah sakit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru