Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan Muara Teweh Tanggapi Pemberitaan Pasien Disandera Rumah Sakit

  • Oleh Ramadani
  • 27 April 2018 - 04:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media online www.borneonews.co.id dengan judul Pasien Ini Disandera Rumah Sakit Karena Tidak Mampu Bayar link https://www.borneonews.co.id/berita/92223-pasien-ini-disandera-rumah-sakit-karena-tidak-mampu-bayar, tertanggal 24 April 2018, Kepala BPJS cabang Muara Teweh, Dewi Kurnia Wijayati, menyampaikan klarifikasinya.

Disampaikan Dewi Kurnia Wijayati, berdasarkan pemberitaan tersebut, pada Selasa (24/4/2018), Yoyo, 41, mendatangai kantor PWI Barito Selatan dan  menceritakan kronologi kejadian, pascaistrinya Greni  Ersia, 38, mengalami keguguran.

Yoyo menyampaikan, istrinya melakukan pengobatan gratis ke Puskesmas Desa Kalahien dengan hanya membawa KTP. Karena peralatan di puskesmas kurang lengkap, Greni Ersia dirujuk ke RSUD Jaragah Sasameh.

Kemudian diperiksa di Poli Kandungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan rawat inap. Pihak rumah sakit memperbolehkan dengan hanya memberikan KTP. Karena yang bersangkutan merasa telah masuk jaminan BPJS Kesehatan yang tidak mampu dari pemerintah daerah.

Namun, setelah selesai pengobatan pada esok harinya (Rabu, 18/4/2018), yang bersangkutan masih belum bisa meninggalkan ruangan karena harus membayar biaya administrasi atas jasa perawatan di RSUD Jaragah Sasameh.

Dewi Kurnia Wijayati melanjutkan, peserta atas nama Yoyo terdaftar dalam masterfile BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU kelas 3 sejak Tanggal Mulai Terdaftar (TMT) 16 Agustus 2016, dengan status non aktif. Status itu karena dia belum memenuhi kewajiban membayar iuran pertama. Sehingga tidak dapat pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pada Rabu (18/4/2018), Yoyo menyampaikan pengaduan ke Kantor BPJS Kesehatan Barsel terkait jaminan kesehatan istrinya yang tidak bisa digunakan di RSUD Jaraga Sasameh.

“Yoyo menyampaikan permintaan agar pengobatan istrinya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Jamkesda)” ucap Dewi, Kamis (26/4/2018), di Muara Teweh.

Terkait pengaduan dan permintaan dari Yoyo, pada Jumat (20/4/2018), petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Barsel sudah melakukan upaya mediasi dengan memberikan penjelasan, bahwa untuk dapat dialihkan menjadi peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, yang bersangkutan harus melakukan reaktivasi virtual account (VA) dan membayar iuran setelah 14 hari sejak dilakukan reaktivasi.

“Permasalahan tersebut di atas telah selesai dan Yoyo bersedia memenuhi kewajiban pembayaran iuran pertamanya agar status kepesertaannya aktif dan selanjutnya Yoyo berserta istrinya mendapatkan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan” pungkas  Dewi Kurnia Wijayati. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru