Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Advokat Dilarang Janjikan Kemenangan Perkara Kepada Klien

  • Oleh Budi Yulianto
  • 02 Mei 2018 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Ketua Dewan Pembina Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dekhy Wijaya, menegaskan bahwa advokat dilarang menjanjikan kemenangan sengketa perkara kepada klien. 

"Tidak boleh menjanjikan menang ke klien. Jika ada advokat menjanjikan menang itu sangat salah sekali. Karena sudah diatur dalam undang-undang bahwa kita tidak boleh menjanjikan menang," kata Dekhy, Rabu (2/5/2018). 

Ia menuturkan, seorang advokat hanya bisa menjelaskan kepada klien akan berupaya membantu dalam menangani kasus. 

"Kalau saya ditanya klien apakah bisa menang Saya jawab fifty-fifty atau bisa 40% maupun 60%. Tidak pernah saya menjanjikan menang," ungkapnya.

Dekhy menceritakan, ucapan seorang advokat senior yang dapat memberikan motivasi bagi para advokat. "Dulu ada salah satu advokat senior (sudah meninggal dunia) mengatakan bahwa jika Anda puas tentang kebenaran, pilihlah saya sebagai advokat Anda."

"Tapi jika anda meminta saya berjanji menang, jangan pilih saya sebagai advokat," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru