Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Serah Terima Aset Kabupaten/Kota Harus Disegerakan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Mei 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Proses serah terima aset antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng harus disegerakan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng saat audit LKPD 2017.

Pelimpahan aset dari kabupaten/kota ini, seiring dengan pelimpahan kewenangan penyelenggaran empat urusan pemerintahan. Yaitu bidang Pendidikan, Kehutanan, Kelautan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pelimpahan aset ini memang harus disegerakan, tetapi itu tidak mudah. Adakalanya meski di kabupaten, tetapi pedanaannya dari pusat misalnya, atau sharing dari kabupaten dan provinsi maupun pusat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Kaspinor, Senin (21/5/2018).

Menurut dia hal itu memang tidak mudah, karena ada beberapa jenis aset baik bergerak dan tidak bergerak. Ada juga aset yang berkenaan pelayanan dan berkaitan dengan pendapatan daerah di kabupaten/kota.

Untuk pelimpahan itu maka harus ada legal formalnya dan ditelusuri benar-benar supaya tuntas.

“Di kemudian hari tidak malah ribet karena sangkut menyangkut dan double pencatatan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kita pelan-pelan telusuri dulu,” katanya.

Sebelumnya, BPK RI Kalteng dalam rilisnya menyebutkan, Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/kota belum melakukan serah terima aset tetap dan berkaitan dengan pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kehutanan, kelautan, dan ESDM. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru