Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Fokus Pengawasan Panwaslu Katingan pada Pemungutan hingga Penghitungan Suara

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Juni 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panwaslu Katingan Yosafat mengatakan, pihaknya akan memokuskan pengawasan saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara 27 Juni 2018 mendatang.

"Ada banyak poin yang fokus pengawasan kami saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 Juni nanti itu," ujar Yosafat, Minggu (24/6/2018).

Menurutnya, selain memastikan ketua KPPS telah mengambil sumpah anggota KPPS yang namanya ada dalam SK KPPS, pihaknya juga bakal memastikan semua anggota KPPS sudah memegang SK sebagai anggota KPPS.

Selanjutnya memastikan perlengkapan pemungutan suara tempat, jumlah dan jenis, memastikan KPPS memasukan dalam berita acara semua jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara yang diterima.

Lainnya memastikan saksi yang ada di TPS adalah mereka yang namanya ada dalam surat mandat dari paslon/tim sukses, memastikan ketua KPPS menjeleaskan kepada pemilih cara melakukan pencoblosan yang benar, memastikan KPPS menempel nama pemilih dalam DPT di samping TPS, dan memastikan KPPS meregister semua pemilih yang namanya ada dalam DPT atau yang memiliki/suket atau C6 dalam daftar hadir pemilih (C7.KWK).

Selanjutnya memastikan tidak ada orang yang menggunakan C6 orang lain, memastikan pemilih yang mendaftar diri di KPPS 5 adalah orang yang memiliki hak pilih dan belum memilih di TPS lain, memastikan ketua KPPS menanda tangani surat suara yang akan diberikan kepad pemilih yang akan mencoblos, yang namanya sudah terdaftar di KPPS.

Lainnya memastikan ketua KPPS tidak memberikan tanda/simbol apapun pada surat suarat yang akan diberikan kepada pemilih. Kemudian memastikan kotak suara yang bergerak dari TPS ke PPK tidak disinggahkan di tempat lain dan bergerak dalam keadaan tetap terkunci dan tersegel, memastikan tidak ada lagi oknum tertentu yang membagi-bagi uang untuk mempengaruhi pemilih, memastikan tidak ada intimidasi kepada pemilih untuk dipengaruhi pilihannya, memastikan tidak ada birokrasi, pns, tni/polri, dan atau kades yang mengambil kebijakan/langkah yang menguntungkan paslon tertentu, dan memastikan jajaran penyelenggara pilkada bekerja profesional dan tidak memihak. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru