Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Prinsip Pemberdayaan Sekitar Hutan Desa

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 Juni 2018 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XXXI Pulang Pisau Joko Listyanto mengungkapkan bagaimana prinsip pengelolaan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung yang menjadi hutan desa (HD). Masyarakat desa harus diberdayakan secara ekonomi.

“Pemberdayaan masyarakat di sekitar desa, ketika masyarakat desa sejahtera maka otomatis tidak merambah hutan yang ada. Prinsipnya begitu, masyarakat sejahtera dan hutan lestari,” kata Joko kepada Borneonews, baru-baru ini.

Kepala Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Yanto L Adam yang juga menjabat Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gohong, mengatakan keberpihakannya dalam menyelematkan hutan desa, terutama hutan lindung.

Hutan desanya yang berstatus hutan lindung, berbatasan langsung dengan kawasan eks PLG 1,4 juta hektare. 

Menurut dia, penyelamatan HD dimulai dari hutan produksi yang berbatasan langsung dengan kawasan desa dengan mensejahterakan warga desa.

“Baru kemudian kedepannya yang agak jauh lagi, yang hutan lindung itu, kita selamatkan bersama. Karena ini kan luar biasa, siapa lagi kalau tidak kita bersama, bagaimana jalan keluarnya nanti mari dipetakan kembali,” ujarnya. (ROZIQIN/m)

Berita Terbaru