Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Lapas Sampit Terjaring Kasus Sabu Bakal Dipecat 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Juli 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial HA (45) yang terbongkar memiliki sabu, bakal dipecat. 

"Kalau terlibat narkoba, kita sudah ada sanksinya. Sudah pasti pecat," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Yoseph, Kamis (12/7/2018). 

Dia menuturkan, imbauan untuk jangan menyentuh apalagi terlibat narkoba sudah sering disampaikan. Demikian halnya sanksi yang akan diberikan apabila tidak menjalankan imbauan tersebut. Sanksi pemecatan untuk HA akan berlaku jika sudah mendapat hukuman tetap. 

"Besok (Jumat) saya akan ke Sampit untuk memberikan arahan. Salah satunya terkait masalah tersebut," tuturnya. 

Seperti diberitakan, HA ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Kamis (5/7/2018). Penangkapan tersebut buah hasil pengembangan setelah anggota lebih dulu meringkus jaringannya. 

Di antaranya berinisial RS (27), MZ (20), RA (33), HS (55) dan JA (36). Barang bukti dari RS dan MZ yakni satu paket sabu seberat 0,44 gram. Sedangkan dari RA dan HS sebanyak 9 paket seberat 24,54 gram. 

RZ dan MZ membeli sabu sebanyak satu paket dari RA. Sedangkan HS adalah penghubung atau kurir yang mengantarkan sabu milik RA. 

Untuk RA memperoleh sabu dari HA. Sebelum meringkus HA, anggota lebih dulu memburu anak buahnya, berinisial JA. 

JA kemudian ditangkap di Jalan Muhran, Kelurahan Baamang, Kabupaten Kotim pada Kamis (5/7/2018). Barang buktinya sebanyak 9 paket sabu seberat 16,60 gram.

Setelah diperiksa, JA menyebut mendapat sabu dari HA. Sekitar pukul 13.00 WIB, HA diamankan di rumahnya, Jalan Atang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim. 

Berita Terbaru